tax laws news update

- February 11th, 2015: Keputusan Menkeu No. 09/KM.11/2015 
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 09/KM.11/2015
Tanggal 11 Februari 2015
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 FEBRUARI 2015 SAMPAI DENGAN 17 FEBRUARI 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Februari 2015 sampai dengan 17 Februari 2015.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
Memperhatikan:
Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 FEBRUARI 2015 SAMPAI DENGAN 17 FEBRUARI 2015.
Pertama:
Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Februari 2015 sampai dengan 17 Februari 2015, ditetapkan sebagai berikut:
 Rp   12.638,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD)   1-
 Rp   9.853,85   Untuk Dolar Australia (AUD)   1-
 Rp   10.117,36   Untuk Dolar Kanada (CAD)   1-
 Rp   1.929,02   Untuk Kroner Denmark (DKK)   1-
 Rp   1.630,07   Untuk Dolar Hongkong (HKD)   1-
 Rp   3.545,34   Untuk Ringgit Malaysia (MYR)   1-
 Rp   9.345,80   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)   1-
 Rp   1.665,04   Untuk Kroner Norwegia (NOK)   1-
 Rp   19.262,84   Untuk Poundsterling Inggris (GBP)   1-
10   Rp   9.357,60   Untuk Dolar Singapura (SGD)   1-
11   Rp   1.517,56   Untuk Kroner Swedia (SEK)   1-
12   Rp   13.673,94   Untuk Franc Swiss (CHF)   1-
13   Rp   10.691,69   Untuk Yen Jepang (JPY)   100-
14   Rp   12,29   Untuk Kyat Myanmar (MMK)   1-
15   Rp   204,36   Untuk Rupee India (INR)   1-
16   Rp   42.833,42   Untuk Dinar Kuwait (KWD)   1-
17   Rp   124,93   Untuk Rupee Pakistan (PKR)   1-
18   Rp   285,71   Untuk Peso Philipina (PHP)   1-
19   Rp   3.367,66   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR)   1-
20   Rp   95,35   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR)   1-
21   Rp   387,41   Untuk Baht Thailand (THB)   1-
22   Rp   9.359,68   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)   1-
23   Rp   14.358,54   Untuk Euro Euro (EUR)   1-
24   Rp   2.022,83   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)   1-
25   Rp   11,59   Untuk Won Korea (KRW)  1-
Kedua:
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini
Ketiga:
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 11 Februari 2015 sampai dengan 17 Februari 2015;
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Februari 2015
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Plt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL
ttd.
SUAHASIL NAZARA
- February 5th, 2015: Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2015  
SURAT EDARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ/2015
Tanggal 5 Februari 2015
PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI E-COMMERCE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. Umum
Sehubungan dengan semakin berkembangnya transaksi perdagangan barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik, yang selanjutnya disebut e-commerce, perlu diberikan penegasan khusus terkait kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan atas transaksi e-commerce sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce.
B. Maksud dan Tujuan
Penetapan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam rangka pelaksanaan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan atas transaksi e-commerce.
Penetapan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar pelaksanaan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan atas transaksi e-commerce dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.
C. Ruang Lingkup
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diberikan penegasan mengenai pelaksanaan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan atas transaksi e-commerce dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.
D. Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2013;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
  7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce.
E. Materi

1.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya telah diatur mengenai jenis-jenis penghasilan yang merupakan objek pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh), antara lain:
  1. PPh Pasal 21
    Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan antara lain atas penghasilan yang dibayarkan oleh badan dan orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 atas imbalan sehubungan dengan jasa dan pekerjaan, yang diterima oleh orang pribadi.
  2. PPh Pasal 22
    Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan antara lain atas pembayaran sehubungan pembelian barang oleh bendahara pemerintah dan BUMN tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
  3. PPh Pasal 23
    Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan antara lain atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa-jasa tertentu lainnya, antara lain jasa perantara dan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan.
  4. PPh Pasal 26
    Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan antara lain atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dan pekerjaan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

2. Dalam transaksi e-commerce, terdapat 4 model transaksi, yaitu:


a.
Online Marketplace
Online Marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa Toko Internet di Mal Internet sebagai tempat Online Marketplace Merchant menjual barang dan/atau jasa.
Pihak yang terkait:



1)
Mal Internet, adalah situs perbelanjaan yang berbasis internet yang terdiri dari beberapa Toko Internet yang dikelola oleh Penyelenggara Online Marketplace.



2)
Toko Internet, adalah bagian dari Mal Internet yang ditawarkan oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant sebagai tempat kegiatan usaha.



3) Penyelenggara Online Marketplace, adalah pihak yang menjalankan kegiatan usaha Mal Internet.



4)
Online Marketplace Merchant, adalah pihak yang membuka dan mengoperasikan Toko Internet untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa di Toko Internet melalui Mal Internet.



5)
Pembeli, adalah pihak yang melakukan pembelian barang dan/atau jasa dari Online Marketplace Merchant di Toko Internet melalui Mal Internet.


b.
Classified Ads
Classified Ads adalah kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads.
Pihak yang terkait:



1)
Penyelenggara Classified Ads adalah pihak yang menyediakan tempat bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads.



2) Pengiklan adalah pihak yang memasang iklan dengan mengunakan situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads.



3)
Pengguna Iklan adalah pihak yang menggunakan iklan yang dipasang di situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads.


c.
Daily Deals
Daily Deals adalah kegiatan penyediaan tempat kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat Daily Deals Merchant menjual barang dan/atau jasa kepada Pembeli dengan menggunakan Voucher sebagai sarana pembayaran.
Pihak yang terkait:



1) Situs Daily Deals adalah situs perbelanjaan yang berbasis internet yang dikelola oleh Penyelenggara Daily Deals.



2)
Penyelenggara Daily Deals adalah pihak yang menjalankan kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat Daily Deals Merchant menjual barang dan/atau jasa.



3)
Daily Deals Merchant adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa dengan menggunakan fasilitas Voucher melalui situs Daily Deals.



4)
Voucher adalah alat tukar untuk produk dan layanan tertentu dari Daily Deals Merchant yang diterbitkan oleh Daily Deals Merchant atau Penyelenggara Daily Deals dan hanya bisa didapatkan oleh Pembeli melalui situs Daily Deals.



5)
Pembeli adalah pihak yang melakukan pembelian barang dan/atau jasa dari Daily Deals Merchant melalui situs Daily Deals dengan menggunakan fasilitas Voucher.


d.
Online Retail
Online Retail adalah kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Penyelenggara Online Retail kepada Pembeli di situs Online Retail.
Pihak yang terkait:



1) Situs Online Retail adalah situs perbelanjaan yang berbasis internet yang dikelola oleh Penyelenggara Online Retail.



2)
Penyelenggara Online Retail adalah pihak yang memiliki situs Online Retail dan sekaligus sebagai pihak yang melakukan penjualan barang dan/atau jasa.



3)
Pembeli adalah pihak yang melakukan pembelian barang dan/atau jasa dari Penyelenggara Online Retail melalui situs Online Retail.



4)
Pembeli melakukan pembayaran antara lain melalui rekening yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Online Retail, kartu kredit atau menggunakan uang tunai (cash on delivery).

3. Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh dalam transaksi e-commerce.


a. Online Marketplace
Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh antara lain dilakukan atas pembayaran imbalan:



1)
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi Atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada Penyelenggara Online Marketplace, maka Online Marketplace Merchant yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:




a)
memotong PPh Pasal 21/23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain;




b) menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21/23/26 tersebut ke kas Negara;




c)
membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/23/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/23/26 ke KPP tempat Online Marketplace Merchant terdaftar.



2)
Jasa perantara
Atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa perantara pembayaran atau fee transaksi kepada Penyelenggara Online Marketplace, maka Online Marketplace Merchant yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:




a) memotong PPh Pasal 21/23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa perantara;




b) menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21/23/26 tersebut ke kas Negara;




c)
membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/23/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/23/26 ke KPP tempat Online Marketplace Merchant terdaftar.



3)
Jasa lain
Dalam hal Penyelenggara Online Marketplace menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Online Marketplace yang merupakan:




a)
Wajib Pajak badan, bentuk usaha tetap, atau Wajib Pajak luar negeri, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut yang termasuk dalam jenis jasa yang dipotong PPh Pasal 23/26, maka Penyelenggara Online Marketplace yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:





(1) memotong PPh Pasal 23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa;
(2) menyetorkan pemotongan PPh Pasal 23/26 tersebut ke kas Negara;
(3)
membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 ke KPP tempat Penyelenggara Online Marketplace terdaftar.




b)
Wajib Pajak orang pribadi, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut, maka Penyelenggara Online Marketplace yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:





(1) memotong PPh Pasal 21/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa;
(2) menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21/26 tersebut ke kas Negara;
(3)
membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 ke KPP tempat Penyelenggara Online Marketplace terdaftar.



4)
Pembelian barang oleh Pembeli
Atas pembelian barang yang dilakukan oleh Pembeli dari Online Marketplace Merchant, maka Pembeli yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, wajib:




a) memungut PPh Pasal 22 atas pembayaran sehubungan dengan pembelian barang;




b) menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut ke kas Negara;




c)
membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 22 ke KPP tempat Pembeli terdaftar.


b. Classified Ads
Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh antara lain dilakukan atas pembayaran imbalan:



1)
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi Atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada Penyelenggara Classified Ads, maka Pengiklan yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:




a)
memotong PPh Pasal 21/23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain;




b) menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21/23/26 tersebut ke kas Negara;




c)
membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/23/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/23/26 ke KPP tempat Pengiklan terdaftar.



2)
Jasa lain
Dalam hal Penyelenggara Classified Ads menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Classified Ads yang merupakan:




a)
Wajib Pajak badan, bentuk usaha tetap, atau Wajib Pajak luar negeri, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut yang termasuk dalam jenis jasa yang dipotong PPh Pasal 23/26, maka Penyelenggara Classified Ads yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:





(1) memotong PPh Pasal 23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa;
(2) menyetorkan pemotongan PPh Pasal 23/26 tersebut ke kas Negara;
(3)
membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 ke KPP tempat Penyelenggara Classified Ads terdaftar.




b)
Wajib Pajak orang pribadi, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut, maka Penyelenggara Classified Ads yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:





(1) memotong PPh Pasal 21/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa;
(2) menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21/26 tersebut ke kas Negara;
(3)
membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 ke KPP tempat Penyelenggara Classified Ads terdaftar.



3)
Transaksi akibat penggunaan iklan oleh Pengguna Iklan Dalam hal Pengguna Iklan melakukan transaksi dengan Pengiklan yang mengakibatkan timbulnya penghasilan bagi Pengiklan yang merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh, maka Pengguna Iklan yang merupakan Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak wajib melakukan pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2)/PPh Pasal 21/22/23/26.


c. Daily Deals
Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh antara lain dilakukan atas pembayaran imbalan:



1)
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi Atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada Penyelenggara Daily Deals, maka Merchant Daily Deals yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:




a)
memotong PPh Pasal 21/23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain;




b) menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21/23/26 tersebut ke kas Negara;




c)
membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/23/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/23/26 ke KPP tempat Merchant Daily Deals terdaftar.



2)
Jasa perantara
Atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa perantara pembayaran atau fee transaksi kepada Penyelenggara Daily Deals, maka Merchant Daily Deals yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:




a) memotong PPh Pasal 21/23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa perantara;




b) menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21/23/26 tersebut ke kas Negara;




c)
membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/23/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/23/26 ke KPP tempat Merchant Daily Deals terdaftar.



3)
Jasa lain
Dalam hal Penyelenggara Daily Deals menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Daily Deals yang merupakan:




a)
Wajib Pajak badan, bentuk usaha tetap, atau Wajib Pajak luar negeri, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut yang termasuk dalam jenis jasa yang dipotong PPh Pasal 23/26, maka Penyelenggara Daily Deals yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:





(1) memotong PPh Pasal 23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa;
(2) menyetorkan pemotongan PPh Pasal 23/26 tersebut ke kas Negara;
(3)
membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 ke KPP tempat Penyelenggara Daily Deals terdaftar.




b)
Wajib Pajak orang pribadi, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut, maka Penyelenggara Daily Deals yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:





(1) memotong PPh Pasal 21/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa;
(2) menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21/26 tersebut ke kas Negara;
(3)
membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 ke KPP tempat Penyelenggara Daily Deals terdaftar.


d. Online Retail
Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh antara lain dilakukan atas pembayaran imbalan:



1)
Pembelian barang oleh Pembeli
Atas pembelian barang yang dilakukan oleh Pembeli dari Penyelenggara Online Retail, maka Pembeli yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, wajib:




a) memungut PPh Pasal 22 atas pembayaran sehubungan dengan pembelian barang;




b) menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut ke kas Negara;




c)
membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 22 ke KPP tempat Pembeli terdaftar.



2)
Pembelian/penggunaan jasa oleh Pembeli Atas pembayaran imbalan jasa dari Pembeli kepada Penyelenggara Online Retail yang merupakan:




a)
Wajib Pajak badan, bentuk usaha tetap, atau Wajib Pajak luar negeri, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut yang termasuk dalam jenis jasa yang dipotong PPh Pasal 23/26, maka Pembeli yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:





(1) memotong PPh Pasal 23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa;
(2) menyetorkan pemotongan PPh Pasal 23/26 tersebut ke kas Negara;
(3)
membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 ke KPP tempat Pembeli terdaftar.




b)
Wajib Pajak orang pribadi, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut, maka Penyelenggara Online Retail yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:





(1) memotong PPh Pasal 21/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa;
(2) menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21/26 tersebut ke kas Negara;
(3)
membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 ke KPP tempat Pembeli terdaftar.



3)
Jasa lain
Dalam hal Penyelenggara Online Retail menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Situs Online Retail yang merupakan:




a)
Wajib Pajak badan, bentuk usaha tetap, atau Wajib Pajak luar negeri, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut yang termasuk dalam jenis jasa yang dipotong PPh Pasal 23/26, maka Penyelenggara Online Retail yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:





(1) memotong PPh Pasal 23/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa;
(2) menyetorkan pemotongan PPh Pasal 23/26 tersebut ke kas Negara;
(3)
membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 ke KPP tempat Penyelenggara Online Retail terdaftar.




b)
Wajib Pajak orang pribadi, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa dari pihak lain tersebut, maka Penyelenggara Online Retail yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, wajib:





(1) memotong PPh Pasal 21/26 atas imbalan sehubungan dengan jasa;
(2) menyetorkan pemotongan PPh Pasal 21/26 tersebut ke kas Negara;
(3)
membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 ke KPP tempat Penyelenggara Online Retail terdaftar.


e.
Tarif pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan.
F. Penutup
Agar pelaksanaan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik, dengan ini para:
  1. Kepala Kantor Wilayah diminta untuk melakukan pengawasan, sosialisasi, dan koordinasi dengan instansi terkait atas pelaksanaan Surat Edaran ini di lingkungan wilayah kerja masing-masing,
  2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan diminta untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi e-commerce yang dilakukan oleh Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2015
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
MARDIASMO
NIP. 195805101983031004
- February 3rd, 2015: Keputusan Menkeu No. 08/KM.11/2015
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 08/KM.11/2015
Tanggal 3 Februari 2015
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 FEBRUARI 2015 SAMPAI DENGAN 10 FEBRUARI 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 4 Februari 2015 sampai dengan 10 Februari 2015.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
Memperhatikan:
Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 FEBRUARI 2015 SAMPAI DENGAN 10 FEBRUARI 2015.
Pertama:
Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 4 Februari 2015 sampai dengan 10 Februari 2015, ditetapkan sebagai berikut :
 Rp   12.582,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD)   1-
 Rp   9.858,25   Untuk Dolar Australia (AUD)   1-
 Rp   9.989,20   Untuk Dolar Kanada (CAD)   1-
 Rp   1.913,86   Untuk Kroner Denmark (DKK)   1-
 Rp   1.622,94   Untuk Dolar Hongkong (HKD)   1-
 Rp   3.474,60   Untuk Ringgit Malaysia (MYR)   1-
 Rp   9.227,89   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)   1-
 Rp   1.620,59   Untuk Kroner Norwegia (NOK)   1-
 Rp   19.014,92   Untuk Poundsterling Inggris (GBP)   1-
10   Rp   9.317,10   Untuk Dolar Singapura (SGD)   1-
11   Rp   1.525,17   Untuk Kroner Swedia (SEK)   1-
12   Rp   13.735,21   Untuk Franc Swiss (CHF)   1-
13   Rp   10.678,10   Untuk Yen Jepang (JPY)   100-
14   Rp   12,24   Untuk Kyat Myanmar (MMK)   1-
15   Rp   203,99   Untuk Rupee India (INR)   1-
16   Rp   42.625,13   Untuk Dinar Kuwait (KWD)   1-
17   Rp   124,55   Untuk Rupee Pakistan (PKR)   1-
18   Rp   285,20   Untuk Peso Philipina (PHP)   1-
19   Rp   3.345,81   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR)   1-
20   Rp   95,15   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR)   1-
21   Rp   385,53   Untuk Baht Thailand (THB)   1-
22   Rp   9.318,76   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)   1-
23   Rp   14.246,35   Untuk Euro Euro (EUR)   1-
24   Rp   2.014,14   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)   1-
25   Rp   11,54   Untuk Won Korea (KRW)  1-
Kedua:
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini
Ketiga:
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 4 Februari 2015 sampai dengan 10 Februari 2015;
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Februari 2015
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Plt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL
ttd.
ANDIN HADIYANTO

- January 27th, 2015: Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-07/PJ/2015
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-07/PJ/2015
Tanggal 27 Januari 2015
DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN & PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, maka dipandang perlu untuk menetapkan Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2015;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Distribusi Rencana Penerimaan PPh, PPN dan PPn BM, Pajak Lainnya, serta PBB Per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2015;
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN & PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2015.
PERTAMA:
Menetapkan Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2015 yang terdiri dari PPh Migas, PPh Non Migas yang dirinci atas rencana penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan PPh Non Migas Tidak Termasuk PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, PPN dan PPn BM, PPN Atas Penyerahan BBM Bersubsidi, Pajak Lainnya, serta PBB sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KEDUA:
Menetapkan jumlah rencana penerimaan per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2015 yang didistribusikan sebesar Rp1.193.691.509.125.000,00 (satu kuadriliun seratus sembilan puluh tiga triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus sembilan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dari total rencana penerimaan sebesar Rp1.201.741.509.125.000,00 (satu kuadriliun dua ratus satu triliun tujuh ratus empat puluh satu miliar lima ratus sembilan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
KETIGA:
Rencana penerimaan yang tidak didistribusikan adalah PPh DTP atas komoditas panas bumi sebesar Rp1.750.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar rupiah), dan PPh DTP atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp6.300.000.000.000,00 (enam triliun tiga ratus miliar rupiah).
KEEMPAT:
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan/ atau perubahan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KELIMA:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun anggaran 2015.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia
  2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia
  3. Direktur Jenderal Perbendaharaan
  4. Direktur Jenderal Anggaran
  5. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
  6. Kepala Badan Kebijakan Fiskal
  7. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  8. Direktur dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
  9. Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 27 Januari 2015
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MARDIASMO

- January 27th, 2015: Keputusan Menkeu No. 07/KM.11/2015
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07/KM.11/2015
Tanggal 27 Januari 2015
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 JANUARI 2015 SAMPAI DENGAN 3 FEBRUARI 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan 3 Februari 2015.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
Memperhatikan:
Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 JANUARI 2015 SAMPAI DENGAN 3 FEBRUARI 2015.
Pertama:
Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan 3 Februari 2015, ditetapkan sebagai berikut :
 Rp   12.502,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD)   1-
 Rp   10.025,85   Untuk Dolar Australia (AUD)   1-
 Rp   10.128,65   Untuk Dolar Kanada (CAD)   1-
 Rp   1.913,94   Untuk Kroner Denmark (DKK)   1-
 Rp   1.612,73   Untuk Dolar Hongkong (HKD)   1-
 Rp   3.463,71   Untuk Ringgit Malaysia (MYR)   1-
 Rp   9.396,75   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)   1-
 Rp   1.625,39   Untuk Kroner Norwegia (NOK)   1-
 Rp   18.828,51   Untuk Poundsterling Inggris (GBP)   1-
10   Rp   9.327,90   Untuk Dolar Singapura (SGD)   1-
11   Rp   1.516,38   Untuk Kroner Swedia (SEK)   1-
12   Rp   14.291,59   Untuk Franc Swiss (CHF)   1-
13   Rp   10.571,09   Untuk Yen Jepang (JPY)   100-
14   Rp   12,17   Untuk Kyat Myanmar (MMK)   1-
15   Rp   202,90   Untuk Rupee India (INR)   1-
16   Rp   42.431,15   Untuk Dinar Kuwait (KWD)   1-
17   Rp   124,05   Untuk Rupee Pakistan (PKR)   1-
18   Rp   282,19   Untuk Peso Philipina (PHP)   1-
19   Rp   3.327,87   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR)   1-
20   Rp   94,79   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR)   1-
21   Rp   383,45   Untuk Baht Thailand (THB)   1-
22   Rp   9.335,15   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)   1-
23   Rp   14.244,28   Untuk Euro Euro (EUR)   1-
24   Rp   2.008,72   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)   1-
25   Rp   11,53   Untuk Won Korea (KRW)  1-
Kedua:
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini
Ketiga:
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan 3 Februari 2015;

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Januari 2015
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Plt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd.
ANDIN HADIYANTO

- January 26th, 2015: Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2015
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-01/PJ/2015
Tanggal 26 Januari 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/ PEMUNGUTANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT);
  2. bahwa sebagian formulir yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya tidak cukup menampung data identitas Wajib Pajak dan informasi yang diperlukan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya;
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3580) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4914);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3636) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4174);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4039);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4040);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4837);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4881) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5014);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4981);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4982) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5488);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4985);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4988);
  13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008;
  14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan atas Penghasilan dan Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002;
  15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri;
  16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri;
  17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara;
  18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009;
  19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara dalam Rangka Eskpor, Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara yang Berasal dari Pengenaan Denda Administrasi atas Pengangkutan Barang Tertentu;
  20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah;
  22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (3c) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri;
  23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013;
  24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT);
  25. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009;
  26. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia;
  27. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara;
  28. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
  29. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2013;
  30. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA.
Pasal I
  1. Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya diubah dengan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
  2. Terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) untuk Masa Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dilakukan dengan menggunakan formulir Lampiran I sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya
Pasal II
(1) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 dapat berbentuk:
  1. formulir kertas (hard copy); atau
  2. dokumen elektronik.
(2)
Dalam hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), bentuk, isi, dan ukuran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) sebagaimana ditetapkan dalamLampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini tidak boleh diubah.
(3)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh Pemotong yang melakukan pemotongan dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak;
(4)
Dalam hal Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, Pemotong harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal III
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sejak Masa Pajak Maret 2015.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2015
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MARDIASMO
- January 20th, 2015: Keputusan Menkeu No. 05/KM.11/2015
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 05/KM.11/2015
Tanggal 20 Januari 2015
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 JANUARI 2015 SAMPAI DENGAN 27 JANUARI 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Januari 2015 sampai dengan 27 Januari 2015.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
Memperhatikan:
Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 JANUARI 2015 SAMPAI DENGAN 27 JANUARI 2015.
Pertama:
Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Januari 2015 sampai dengan 27 Januari 2015, ditetapkan sebagai berikut :
 Rp   12.593,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD)   1-
 Rp   10.318,96   Untuk Dolar Australia (AUD)   1-
 Rp   10.527,33   Untuk Dolar Kanada (CAD)   1-
 Rp   1.975,32   Untuk Kroner Denmark (DKK)   1-
 Rp   1.624,37   Untuk Dolar Hongkong (HKD)   1-
 Rp   3.523,01   Untuk Ringgit Malaysia (MYR)   1-
 Rp   9.788,54   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)   1-
 Rp   1.653,59   Untuk Kroner Norwegia (NOK)   1-
 Rp   19.107,36   Untuk Poundsterling Inggris (GBP)   1-
10   Rp   9.466,86   Untuk Dolar Singapura (SGD)   1-
11   Rp   1.555,93   Untuk Kroner Swedia (SEK)   1-
12   Rp   13.685,37   Untuk Franc Swiss (CHF)   1-
13   Rp   10.742,13   Untuk Yen Jepang (JPY)   100-
14   Rp   12,22   Untuk Kyat Myanmar (MMK)   1-
15   Rp   203,13   Untuk Rupee India (INR)   1-
16   Rp   42.815,28   Untuk Dinar Kuwait (KWD)   1-
17   Rp   125,05   Untuk Rupee Pakistan (PKR)   1-
18   Rp   281,81   Untuk Peso Philipina (PHP)   1-
19   Rp   3.354,77   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR)   1-
20   Rp   95,71   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR)   1-
21   Rp   385,34   Untuk Baht Thailand (THB)   1-
22   Rp   9.467,00   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)   1-
23   Rp   14.688,22   Untuk Euro Euro (EUR)   1-
24   Rp   2.030,45   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)   1-
25   Rp   11,65   Untuk Won Korea (KRW)  1-
Kedua:
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini
Ketiga:
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 21 Januari 2015 sampai dengan 27 Januari 2015;

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Januari 2015
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Plt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd.
ANDIN HADIYANTO
- January 13th, 2015: Keputusan Menkeu No. 04/KM.11/2015
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 04/KM.11/2015
Tanggal 13 Januari 2015
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 JANUARI 2015 SAMPAI DENGAN 20 JANUARI 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Januari 2015 sampai dengan 20 Januari 2015.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
Memperhatikan:
Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 JANUARI 2015 SAMPAI DENGAN 20 JANUARI 2015.
Pertama:
Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Januari 2015 sampai dengan 20 Januari 2015, ditetapkan sebagai berikut :
 Rp   12.653,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD)   1-
 Rp   10.302,85   Untuk Dolar Australia (AUD)   1-
 Rp   10.685,25   Untuk Dolar Kanada (CAD)   1-
 Rp   2.014,00   Untuk Kroner Denmark (DKK)   1-
 Rp   1.631,70   Untuk Dolar Hongkong (HKD)   1-
 Rp   3.551,01   Untuk Ringgit Malaysia (MYR)   1-
 Rp   9.881,78   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)   1-
 Rp   1.647,97   Untuk Kroner Norwegia (NOK)   1-
 Rp   19.150,17   Untuk Poundsterling Inggris (GBP)   1-
10   Rp   9.477,17   Untuk Dolar Singapura (SGD)   1-
11   Rp   1.580,63   Untuk Kroner Swedia (SEK)   1-
12   Rp   12.476,48   Untuk Franc Swiss (CHF)   1-
13   Rp   10.645,87   Untuk Yen Jepang (JPY)   100-
14   Rp   12,31   Untuk Kyat Myanmar (MMK)   1-
15   Rp   201,04   Untuk Rupee India (INR)   1-
16   Rp   43.022,20   Untuk Dinar Kuwait (KWD)   1-
17   Rp   125,47   Untuk Rupee Pakistan (PKR)   1-
18   Rp   281,31   Untuk Peso Philipina (PHP)   1-
19   Rp   3.370,00   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR)   1-
20   Rp   96,26   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR)   1-
21   Rp   385,06   Untuk Baht Thailand (THB)   1-
22   Rp   9.482,71   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)   1-
23   Rp   14.984,74   Untuk Euro Euro (EUR)   1-
24   Rp   2.037,59   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)   1-
25   Rp   11,56   Untuk Won Korea (KRW)  1-
Kedua:
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini
Ketiga:
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 14 Januari 2015 sampai dengan 20 Januari 2015;
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Januari 2015
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Plt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL
ttd.
ANDIN HADIYANTO

- January 6th, 2015: Keputusan Menkeu No. 01/KM.11/2015
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 01/KM.11/2015
Tanggal 6 Januari 2015
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 JANUARI 2015 SAMPAI DENGAN 13 JANUARI 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 7 Januari sampai dengan 13 Januari 2015.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
Memperhatikan:
Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 JANUARI 2015 SAMPAI DENGAN 13 JANUARI 2015.
Pertama:
Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 7 Januari 2015 sampai dengan 13 Januari 2015, ditetapkan sebagai berikut :
 Rp   12.510,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD)   1-
 Rp   10.180,43   Untuk Dolar Australia (AUD)   1-
 Rp   10.703,80   Untuk Dolar Kanada (CAD)   1-
 Rp   2.026,28   Untuk Kroner Denmark (DKK)   1-
 Rp   1.612,89   Untuk Dolar Hongkong (HKD)   1-
 Rp   3.564,28   Untuk Ringgit Malaysia (MYR)   1-
 Rp   9.697,31   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)   1-
 Rp   1.665,93   Untuk Kroner Norwegia (NOK)   1-
 Rp   19.350,33   Untuk Poundsterling Inggris (GBP)   1-
10   Rp   9.422,97   Untuk Dolar Singapura (SGD)   1-
11   Rp   1.593,56   Untuk Kroner Swedia (SEK)   1-
12   Rp   12.547,39   Untuk Franc Swiss (CHF)   1-
13   Rp   10.424,27   Untuk Yen Jepang (JPY)   100-
14   Rp   12,12   Untuk Kyat Myanmar (MMK)   1-
15   Rp   197,68   Untuk Rupee India (INR)   1-
16   Rp   42.687,38   Untuk Dinar Kuwait (KWD)   1-
17   Rp   124,12   Untuk Rupee Pakistan (PKR)   1-
18   Rp   279,25   Untuk Peso Philipina (PHP)   1-
19   Rp   3.332,51   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR)   1-
20   Rp   95,30   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR)   1-
21   Rp   379,69   Untuk Baht Thailand (THB)   1-
22   Rp   9.416,31   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)   1-
23   Rp   15.087,51   Untuk Euro Euro (EUR)   1-
24   Rp   2.014,67   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)   1-
25   Rp   11,38   Untuk Won Korea (KRW)  1-
Kedua:
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini
Ketiga:
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 7 Januari 2015 sampai dengan 13 Januari 2015;
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Januari 2015
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Plt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL
ttd.
ANDIN HADIYANTO

- July 15th, 2014: Keputusan Menkeu No. 31/KM.11/2014
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31/KM.11/2014
Tanggal 15 Juli 2014
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 JULI 2014 SAMPAI DENGAN 22 JULI 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Juli 2014 sampai dengan 22 Juli 2014.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
Memperhatikan:
Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 JULI 2014 SAMPAI DENGAN 22 JULI 2014.
Pertama:
Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Juli 2014 sampai dengan 22 Juli 2014, ditetapkan sebagai berikut :
 Rp   11.601,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD)   1-
 Rp   10.902,38   Untuk Dolar Australia (AUD)   1-
 Rp   10.851,50   Untuk Dolar Canada (CAD)   1-
 Rp   2.118,24   Untuk Kroner Denmark (DKK)   1-
 Rp   1.496,80   Untuk Dolar Hongkong (HKD)   1-
 Rp   3.650,47   Untuk Ringgit Malaysia (MYR)   1-
 Rp   10.222,60   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)   1-
 Rp   1.878,47   Untuk Kroner Norwegia (NOK)   1-
 Rp   19.872,39   Untuk Poundsterling Inggris (GBP)   1-
10   Rp   9.341,03   Untuk Dolar Singapura (SGD)   1-
11   Rp   1.706,09   Untuk Kroner Swedia (SEK)   1-
12   Rp   13.000,68   Untuk Franc Swiss (CHF)   1-
13   Rp   11.435,13   Untuk Yen Jepang (JPY)   100-
14   Rp   11,93   Untuk Kyat Burma (BUK)   1-
15   Rp   193,59   Untuk Rupee India (INR)   1-
16   Rp   41.095,93   Untuk Dinar Kuwait (KWD)   1-
17   Rp   117,48   Untuk Rupee Pakistan (PKR)   1-
18   Rp   267,03   Untuk Peso Philipina (PHP)   1-
19   Rp   3.092,97   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR)   1-
20   Rp   89,08   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR)   1-
21   Rp   360,15   Untuk Baht Thailand (THB)   1-
22   Rp   9.342,83   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)   1-
23   Rp   15.792,58   Untuk Euro Euro (EUR)   1-
24   Rp   1.870,50   Untuk Yuan China (CNY)   1-
25   Rp   11,43   Untuk Won Korea (KRW)  1-
Kedua:
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini
Ketiga:
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 16 Juli 2014 sampai dengan 22 Juli 2014;
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Juli 2014
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Plt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL
ttd.
ANDIN HADIYANTO

- July 8th, 2014: Keputusan Menkeu No. 29/KM.11/2014
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29/KM.11/2014
Tanggal 8 Juli 2014
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 JULI 2014 SAMPAI DENGAN 15 JULI 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 9 Juli 2014 sampai dengan 15 Juli 2014.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
Memperhatikan:
Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 JULI 2014 SAMPAI DENGAN 15 JULI 2014.
Pertama:
Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 9 Juli 2014 sampai dengan 15 Juli 2014, ditetapkan sebagai berikut :
 Rp   11.869,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD)   1-
 Rp   11.157,29   Untuk Dolar Australia (AUD)   1-
 Rp   11.144,90   Untuk Dolar Canada (CAD)   1-
 Rp   2.168,63   Untuk Kroner Denmark (DKK)   1-
 Rp   1.531,36   Untuk Dolar Hongkong (HKD)   1-
 Rp   3.713,41   Untuk Ringgit Malaysia (MYR)   1-
 Rp   10.387,05   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)   1-
 Rp   1.919,70   Untuk Kroner Norwegia (NOK)   1-
 Rp   20.359,66   Untuk Poundsterling Inggris (GBP)   1-
10   Rp   9.520,30   Untuk Dolar Singapura (SGD)   1-
11   Rp   1.749,61   Untuk Kroner Swedia (SEK)   1-
12   Rp   13.307,54   Untuk Franc Swiss (CHF)   1-
13   Rp   11.642,34   Untuk Yen Jepang (JPY)   100-
14   Rp   12,18   Untuk Kyat Burma (BUK)   1-
15   Rp   198,43   Untuk Rupee India (INR)   1-
16   Rp   42.096,27   Untuk Dinar Kuwait (KWD)   1-
17   Rp   120,31   Untuk Rupee Pakistan (PKR)   1-
18   Rp   272,54   Untuk Peso Philipina (PHP)   1-
19   Rp   3.164,33   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR)   1-
20   Rp   91,09   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR)   1-
21   Rp   366,47   Untuk Baht Thailand (THB)   1-
22   Rp   9.520,30   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)   1-
23   Rp   16.171,13   Untuk Euro Euro (EUR)   1-
24   Rp   1.912,33   Untuk Yuan China (CNY)   1-
25   Rp   11,75   Untuk Won Korea (KRW)  1-
Kedua:
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini
Ketiga:
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 9 Juli 2014 sampai dengan 15 Juli 2014;

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Juli 2014
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Plt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL
ttd.
ANDIN HADIYANTO

No comments:

Post a Comment